Huda memaparkan bahwa penurunan penerimaan pajak terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun 4,6 persen atau setara Rp38,3 triliun. Hal ini mengkonfirmasi pelemahan daya beli masyarakat dan pertumbuhan konsumsi yang melambat.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga turun 4,3 persen, yang menggambarkan geliat industri yang mengalami penurunan cukup tajam pada tahun 2025. "Penurunan penerimaan pajak memberikan gambaran anomali terkait perekonomian kita yang melemah," urainya.
Belanja Negara Naik, Defisit APBN Melebar Mendekati Batas Maksimal
Di sisi lain, belanja negara justru mengalami kenaikan sebesar 2,7 persen atau Rp91,7 triliun. Belanja pemerintah pusat untuk kementerian dan lembaga bahkan mencapai 129,3 persen dibandingkan APBN 2024, dengan kenaikan hingga Rp176,4 triliun. Kenaikan ini salah satunya didorong oleh anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp51,5 triliun.
Kombinasi penerimaan yang turun dan belanja yang naik menyebabkan defisit APBN melebar. Rasio defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada realisasi per 31 Desember 2025 mencapai 2,92 persen, hanya berjarak 0,08 persen dari ambang batas maksimal 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Ketika melebihi ambang batas, pemerintah melanggar UU," pungkas Huda menyimpulkan analisis terhadap realisasi APBN 2025 ini.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029
Megawati Institute Resmi Berdiri: Ketua Umum PDIP Resmikan Think Tank di HUT ke-53 Partai