"Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang," tulis Dokter Tifa.
"SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan," sambungnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kasus ini kembali menyoroti penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia serta memantik perdebatan mengenai kesetaraan di depan hukum.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Nangis Dikhianati Eggi Sudjana Soal Kasus Ijazah Jokowi: Kronologi & Reaksi Lengkap
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Bebas, Ini Kronologi Lengkapnya