Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Syarat Verifikasi Partai

- Selasa, 20 Januari 2026 | 15:00 WIB
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Syarat Verifikasi Partai
Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi Partai

Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi Partai

PARADAPOS.COM – Partai baru Gerakan Rakyat secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Deklarasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, pada Senin 19 Januari 2026.

"Kita menginginkan bahwa pemimpin nasional kita nanti insya Allah adalah Anies Rasyid Baswedan," ujar Sahrin dalam pengumuman melalui kanal YouTube resmi partai.

Pembentukan partai ini disebut melalui proses panjang sejak 2023 dan baru ditetapkan secara resmi pada awal 2026 melalui rapat kerja nasional.

Respons Partai Demokrat: Syarat Utama adalah Lolos Verifikasi KPU

Langkah Gerakan Rakyat ini langsung mendapat sorotan dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa siapapun kini bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

"Kalau keputusan MK mengatakan bahwa presidential threshold sudah 0 persen, artinya siapapun, partai manapun boleh mengusulkan. Itu terbuka," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2026).

Meski demikian, Dede menekankan satu syarat kunci: capres-cawapres hanya bisa diusulkan oleh partai politik yang telah lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum. Ia pun mempertanyakan prospek Partai Gerakan Rakyat dalam memenuhi syarat verifikasi tersebut.

"Tinggal nanti apakah partainya masuk dalam verifikasi? Karena kan akan banyak sekali dengan kondisi kayak begini, akan banyak sekali partai," ucapnya.

Presidential Threshold 0 Persen Bukan Berarti Bebas Syarat

Dede Yusuf menjelaskan lebih lanjut bahwa meski presidential threshold kini nol persen, aturan verifikasi partai politik oleh KPU tetap berlaku dan menjadi pintu masuk utama untuk dapat mengajukan calon.

"Tinggal nanti apakah partainya masuk verifikasi? Akan banyak partai yang bermunculan dengan kondisi seperti ini," sambungnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede menambahkan bahwa pihaknya belum membahas revisi UU Partai Politik yang mengatur peserta pemilu. Namun, ia menghargai langkah partai baru tersebut sebagai dinamika demokrasi di era presidential threshold 0 persen.

"Tapi kalau misalnya ada partai mendeklarasikan saya pikir monggo, itu suatu hal yang bagus dalam alam demokrasi dengan presidential threshold 0 persen, silakan," pungkasnya.

Dengan demikian, dukungan Gerakan Rakyat kepada Anies Baswedan untuk Pilpres 2029 masih harus melalui proses verifikasi partai terlebih dahulu sebelum dapat direalisasikan sebagai usulan calon resmi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar