Baca Juga: Pemkab Gresik Serahkan Kompensasi Rp 4,8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Raya Manyar
Terpisah, mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim saat dikonfirmasi pun mengakui terkait kebenaran soal utang tersebut.
Hanya saja, sebenarnya utang tersebut tidak sebesar itu (Rp 9,5 miliar, red) jika dari pihak holding bisa menjalankan omset yang tertunda bayar.
“Itu ada Rp 780 juta, itu di sektor tambang. Ditambah ada tunggakan-tunggakan di penambang yang berjumlah 148 orang, itu ada lagi lahan baru Rp 30 juta kali 60 kapling berpotensi Rp 1,8 miliar,” beber mantan Kades Sekapuk Abdul Halim.
Baca Juga: Pesan PBNU di Musim Politik 2024, Warga Nahdliyin Diingatkan Beberapa Poin Penting
Belum lagi ditambah dengan program surat saham yang masih belum terjual semua.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi & Sindir Aturan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK