PARADAPOS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyerukan agar Israel diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyusul gugurnya tiga prajurit TNI dalam serangan di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut merupakan bagian dari pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) yang menjadi korban insiden tembak-menembak pada Kamis (3/4). Selain yang gugur, lima anggota TNI lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Said menilai serangan ini sebagai bagian dari pola pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Kecaman atas Serangan terhadap Pasukan Perdamaian
Dalam pernyataan resminya, Said Abdullah menyampaikan duka mendalam sekaligus kecaman keras. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan menunjukkan sikap mengabaikan hukum internasional. Pola serangan serupa, menurut catatannya, telah terjadi berulang kali.
"Aksi penyerangan tentara Israel terhadap pasukan perdamaian PBB menunjukkan mereka merasa berdiri di atas hukum," tegas Said. "Jika kita hitung sejak Oktober 2024, tentara Israel telah melakukan serangan 25 kali terhadap properti dan pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon."
Desakan untuk Penegakan Hukum Internasional
Lebih lanjut, Said Abdullah menyoroti apa yang disebutnya sebagai kondisi impunitas atau kekebalan hukum yang dinikmati Israel. Ia menarik paralel antara insiden di Lebanon dengan situasi di Gaza, menilai keduanya sebagai cerminan kejahatan kemanusiaan yang berlarut-larut.
"Dunia dan PBB seolah tak kuasa menahan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel," ujarnya.
Oleh karena itu, gugurnya prajurit TNI ini harus menjadi momentum bagi komunitas internasional untuk bertindak lebih tegas. Said mendesak Dewan Keamanan PBB, Sekretaris Jenderal PBB, dan negara-negara anggota untuk mengambil langkah konkrit. Ia secara khusus mendorong penggunaan mekanisme hukum internasional yang tersedia.
"Tindakan berulang Israel di Lebanon dan Gaza bukti nyata atas pelanggaran Piagam PBB, dan kejahatan kemanusiaan," lanjutnya.
Empat Dasar Tuduhan ke ICC
Said Abdullah secara rinci menguraikan empat unsur kejahatan yang menurutnya telah dipenuhi Israel untuk diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Unsur-unsur tersebut merujuk pada Statuta Roma, yaitu:
- The crime of genocide (genosida), diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma.
- Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma.
- War crimes (kejahatan perang), diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma.
- The crime of aggression (agresi), yang yurisdikinya akan dilaksanakan setelah ketentuan diadopsi sesuai pasal terkait Statuta Roma.
Berdasarkan kerangka hukum itu, ia secara resmi menyerukan proses hukum.
"Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada Dewan HAM PBB, dan atau negara-negara berdaulat untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas kejahatan Israel yang memenuhi empat unsur sekaligus," tutur dia.
Tuntutan Pertanggungjawaban dan Isolasi Diplomatik
PDIP melalui Said Abdullah juga menyampaikan sejumlah tuntutan langsung kepada Israel terkait insiden memilukan ini. Pertanggungjawaban yang diminta mencakup pengakuan resmi atas tindakan penyerangan, permintaan maaf dalam forum PBB, serta kesediaan untuk diadili melalui mekanisme ICC.
Lebih dari itu, Said menyatakan bahwa sikap Israel telah menjadi beban bagi perdamaian global. Ia mendorong langkah-langkah yang lebih keras dari masyarakat internasional.
"Keberadaan Israel telah menjadi beban dunia," ungkapnya. "Saya menyerukan berbagai negara untuk memutuskan hubungan diplomatik dan kerja sama berbagai bidang dengan Israel. Mengisolasi Israel dalam hubungan dengan berbagai bangsa-bangsa di dunia."
Ia mengapresiasi langkah beberapa negara Eropa yang telah mulai mengambil sikap serupa. "Saya mengapresiasi langkah pemerintah di Spanyol yang menarik dubesnya dari Israel, Prancis dan Denmark yang menolak penjualan senjata ke Israel, dan sejumlah negara lainnya memutuskan hubungan diplomatik," kata Said.
Mendorong Implementasi Solusi Dua Negara
Menyoroti akar konflik yang lebih luas, Said Abdullah mengingatkan kembali hasil sidang Majelis Umum PBB pada September 2025 lalu. Sidang yang dihadiri 193 negara itu menghasilkan pengakuan terhadap kedaulatan Palestina oleh 142 negara anggota, sebagai bagian dari solusi dua negara.
Ia menekankan bahwa keputusan mayoritas ini tidak boleh hanya menjadi wacana. "Dengan demikian Sekjen dan Dewan Keamanan PBB harus sesegera mungkin untuk melaksanakan keputusan tersebut," jelasnya.
Pernyataan politisi senior ini menegaskan posisi politik partainya sekaligus mencerminkan desakan yang semakin kuat dari berbagai pihak agar insiden tragis yang menimpa pasukan perdamaian tidak berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Artikel Terkait
Connie Rahakundini Klaim Diserang Buzzer Terafiliasi Istana Usai Kritik ke Prabowo
Pakar Militer Connie Rahakundini Bakrie Laporkan Serangan Digital Terkoordinasi ke Presiden Prabowo
Roy Suryo Bantah Isu Peredaran Dana Miliaran Terkait Ijazah Jokowi
Analis Dorong Presiden Prabowo Pertegas Sikap Mandiri dalam Gejolak Iran-AS-Israel