Namun, Mahfud menilai pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.
Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah.
Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.
Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.
KPU RI menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.
KPU juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kilaskepri.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas