SINAR JABAR - Sejumlah bencana alam terjadi di Provinsi Jawa Barat pada awal tahun 2024, mulai dari gempa bumi yang melanda Kabupaten Sumedang, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengimbau kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung.
"Jadi bukan dilarang mendatangi lokasi bencana alam, melainkan caleg itu tetap harus menaati aturan kampanye yang ada," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah kepada awak media di Kantor KPU Purwakarta, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Masjid Bersih dan Sehat yang Digagas DMI
Baca Juga: Puluhan PKL di Kawasan GOR Saparua Kota Bandung Segera Direlokasi
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bahas Pembentukan BPBD
Ia menyebutkan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
Artikel Terkait
November Run 2025: Kemensos Gelar Event Lari Perdana di TMII untuk Peringati Hari Pahlawan
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Jokowi Akan Dihapus
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik