"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," katanya.
Nuryamah mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Suara Suara Rusak Saat Proses Sorlip
Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta dan Temui Warga di Pengungsian
Baca Juga: Heboh, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Tinggal Tulang di Purwakarta
Nuryamah menambahkan, kampanye terselubung itu bila ada orang tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP.
"Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," tambah Nuryamah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab
Anies Baswedan Viral Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Tuai Pujian
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo - Pernyataan Tegas Presiden