"Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu," katanya.
Nuryamah mengatakan, bila caleg tidak bisa melampirkan STTP, maka Panwascam atau Bawaslu berhak membubarkan kampanye yang dilakukan oleh caleg tersebut.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Temukan 330 Suara Suara Rusak Saat Proses Sorlip
Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan Bencana Longsor Gunung Anaga Purwakarta dan Temui Warga di Pengungsian
Baca Juga: Heboh, Seorang Lansia Ditemukan Tewas Tinggal Tulang di Purwakarta
Nuryamah menambahkan, kampanye terselubung itu bila ada orang tiba-tiba datang ke lokasi terus memberikan bantuan menyampaikan visi-misinya sebagai caleg tanpa melaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dan tidak memiliki STTP.
"Atau orang itu tidak datang ke lokasi tapi memberikan bantuan dengan ada logo partai dan ajakan mencoblos, itu juga merupakan bentuk pelanggaran. Karena bantuan itu harus jelas asalnya," tambah Nuryamah.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarjabar.com
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Nilainya Tembus Rp200 Miliar?
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029