SINAR JABAR - Sejumlah bencana alam terjadi di Provinsi Jawa Barat pada awal tahun 2024, mulai dari gempa bumi yang melanda Kabupaten Sumedang, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengimbau kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung.
"Jadi bukan dilarang mendatangi lokasi bencana alam, melainkan caleg itu tetap harus menaati aturan kampanye yang ada," ucap Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah kepada awak media di Kantor KPU Purwakarta, Kamis 11 Januari 2024.
Baca Juga: Polres Purwakarta Dukung Program 1.000 Masjid Bersih dan Sehat yang Digagas DMI
Baca Juga: Puluhan PKL di Kawasan GOR Saparua Kota Bandung Segera Direlokasi
Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Bahas Pembentukan BPBD
Ia menyebutkan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Nilainya Tembus Rp200 Miliar?
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029