Meski demikian, Dody tetap memberikan rekomendasi ke Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati untuk menindak kades yang dikenal nyentrik itu, yakni berupa teguran lisan maupun tertulis.
Jika hal itu tidak terlaksana, maka bisa dikenakan dengan sanksi yang lebih berat, yakni berupa pemberhentian sementara.
’’Kami merekomendasikan sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas Kades sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kepada Bupati Mojokerto,’’ tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menginvestigasi dugaan pelanggaran netralitas Endik. Tidak hanya mengumpulkan bukti rekaman video dan keterangan media.
Bawaslu juga telah memeriksa dan mengklarifikasi kehadiran Endik ke yang bersangkutan dan Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, M. Santoso.
Bahkan Endik mengakui kehadirannya di kantor DPW PAN Jatim sebagai bentuk support terhadap Gus Barra yang ia anggap seperti keluarga sendiri. (far/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?