Baca Juga: Salah Satu Oknum Kades di Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Diadukan ke Bawaslu, Mengapa?
Lalu, pendaftar Calon Pengawas TPS harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran dari salah satu enam syarat itu bisa menyampaikan atau menginformasikan ke Panwaslu Kecamatan Banyuwangi," ujar Hidayaturrahman.
Diharapkan tanggapan masyakarat terkait Calon Pengawas TPS tersebut sebelum masa penetapan dan pengumuman Pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18 – 19 Januari 2024.
Baca Juga: Mobil Pick Up Carry Vs Yamaha N-MAX Adu Banteng di Jalan Raya Rogojampi Banyuwangi, Kondisinya Miris
Karena tiga hari pasca pengumuman hasil tes wawancara atau 22 Januari 2024 akan digelar pelantikan Pengawas TPS terpilih.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta