RADARTUBAN- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkejaran dengan waktu untuk mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.
Di tengah sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
yang masih berlangsung, pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara penyidikan Firli ke jaksa penuntut umum Kantor Kejati DKI Jakarta. Dikirimnya berkas tersebut untuk kepentingan penelitian perkara.
Kalau dalam waktu dekat, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas sempurna dan langsung mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan gugur.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Putusan MK bernomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029