- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Daerah;
- Mahkamah Agung;
- Mahkamah Konstitusi;
- Presiden;
- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan
- Presiden dan wakil presiden terpilih.
Sistem pemilu dua putaran
Baca Juga: Review Monitor Gaming Terbaik VX2758-4K-PRO-2 dari ViewSonic
Lanjut pertanyaan Anda, jika kami sarikan dari skenario ini, jika Pilpres 2024 dilaksanakan dalam dua putaran, maka diperkirakan Pilpres 2024 akan memiliki dua putaran karena akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Pasca perdebatan ketiga calon presiden, perebutan kursi pertama di Indonesia pada tahun 2024 hingga 2029 semakin seru, karena menurut perhitungan lembaga survei, elektabilitas ketiga pasangan calon tersebut belum mencapai 50%.
Lantas, bagaimana syarat pemilu dua putaran? Apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh lebih dari 50% jumlah suara dalam pemilihan presiden putaran pertama, dan setiap provinsi memperoleh paling sedikit 20% suara, maka pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran yang meliputi lebih dari separuh wilayah Indonesia.provinsi.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Bencana Banjir dan Longsor Cigudeg Terima Sertifikat Huntap
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lenteratimes.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya