Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online yang Penasaran Dapat Berapa ya
Semua sikap yang diambil, lanjut dia, harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang merupakan terlapor dan saksi.
Baca Juga: INFO LOWONGAN KERJA: Tersedia Dua Posisi Loker di PT Artha Jaya Mas
"Dalam kasus ini terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana Pemilu 2024," tambahnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Keaslian Ijazah Jokowi? Klarifikasi Peradi Bersatu
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja & Utang Naik, Defisit Nyentuh 2,92%
PDI Perjuangan Larang Kader Korupsi: Isi Surat Edaran & Arahan Rakernas 2026
Respons PDIP Soal Ambisi Kaesang & PSI Kuasai Jawa Tengah di Pemilu 2029