RADARDEPOK.COM – Bawaslu Kota Depok terus mengambil langkah tegas, ihwal dugaan politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI.
Sebelumnya sempat viral, seorang Caleg disinyalir membagikan uang ke masyarakat. Hal ini yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan Panwascam Sawangan kepada Bawaslu Kota Depok.
"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," ujar Sulastio kepada Radar Depok, Selasa (30/1).
Sulastio menerangkan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, yang menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada peserta kampanye.
Artikel Terkait
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya
Jokowi Gelar Open House di Solo, Ini Momen Langsung dan Alasan Tidak Hadir Kongres Projo
Budi Arie Setiadi Masuk Gerindra: Perlindungan Politik dari Kasus Judi Online?