SINAR HARAPAN--Bawaslu Jawa Tengah mendiskualifikasi lima partai politik (parpol) dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
“Mereka mengabaikan aturan Pemilu yang mewajibkan parpol peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sehingga didiskualifikasi oleh KPU,” katanya dalam Ngopi bareng dengan wartawan, Senin (29/1).
Achmad Husain menyebutkan kelima parpol tersebut adalah Partai Buruh, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Parpol tersebut didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu di pemilihan calon anggota legislatif (caleg) atau DPRD di Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Tegal dan Demak.
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya