Perinciannya di Kabupaten Banjarnegara (Partai Buruh dan Garuda), Kabupaten Batang (Partai Garuda), Blora (Partai Garuda), Pati (Partai Buruh), Kabupaten Pekalongan (Partai Garuda), Pemalang (PBB), Purbalingga (Partai Buruh), Purworejo (Partai Garuda dan PSI). Di Kabupaten Tegal (Partai Garuda), Wonogiri (Partai Hanura), Wonosobo (Partai Buruh dan Partai Garuda), Kota Magelang (Partai Garuda dan PBB), Kota Tegal (Partai Garuda), dan di Demak (Partai Garuda).
“Untuk pemilihan caleg DPRD di 14 kabupaten dan kota itu, maka hasil perolehan suara kelima partai itu tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selama tahap awal Pemilu 2024 hingga tahapan kampanye, lanjut Husain, Bawaslu Jateng dan jajarannya telah menangani 219 kasus kepemiluan. “Kasus itu terdiri atas dari 110 pelanggaran administrasi, 13 pelanggaran kode etik, dua kasus pelanggaran pidana pemilu, dan 23 kasus pelanggaran hukum lainnya,”ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan