Dijelaskan, proses pungut hitung suara pada Pemilu 2024 ini bakal berbeda dengan proses pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Diawali Tanam Pohon Serentak, KPU Jombang Lantik 27.006 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
Hal ini dikarenakan KPU berupaya membuat cara atau metode baru, khususnya dalam proses hitung cepat nantinya.
Misalnya, penyederhanaan formulir-formulir, kemudian pengaturan norma-norma yang lain.
"Misalnya, kalau pemilih DPTB, dulu bisa memilih sejak awal TPS dibuka jam 07.00 itu, tapi sekarang mulai jam 11.00 WIB baru bisa menggunakan hak pilihnya. Itu salah satunya,’’ terangnya.
Selain itu, ada juga sistem rekapitulasi (Sirekap) yang akan diterapkan dalam proses rekapitulasi suara.
Baca Juga: Ongkos Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Dibayar KPU Jombang, Segini Besarannya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan