Baca Juga: Temukan Bukti Kecurangan TSM di Jateng dan Jatim, TKN Prabowo Gibran Minta KPU dan Bawaslu Bertindak
"Setiap harinya diperkirakan ada 50 lebih penghuni lapas yang akan dilayani agar dapat masuk ke dalam daftar pemilih tambahan," imbuh anggota KPU Banyuwangi.
Bagi penghuni Lapas Banyuwangi yang baru masuk setelah tanggal 7 Februari 2024 dan seterusnya maka tidak bisa dilayani.
Untuk jumlah TPS yang disiapkan di Lapas Banyuwangi pada Pemilu 2024 sebanyak 4 TPS. Setiap TPS nantinya jumlah pemilih maksimal 300 orang. Sesuai data terakhir, daftar pemilih tetap di Lapas Banyuwangi sebanyak 963 pemilih.
Baca Juga: 9.972 Lembar Surat Suara di Banyuwangi Ditemukan Rusak, Begini Penjelasan KPU
Eko Sumanto menambahkan, sementara untuk layanan daftar pemilih tambahan di TPS khusus wilayah pondok pesantren, seperti di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Tegalsari sudah dilakukan beberapa hari lalu.
Jumlah TPS khusus di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebanyak 16 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yakni pondok pesantren di Kecamatan Blimbingsari dan Kecamatan Tegalsari, serta 4 TPS di Lapas Banyuwangi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan