Baca Juga: Capres Anies Optimistis Warga Sumsel Mendukung Gerakan Perubahan yang Diusungnya di Pilpres 2024
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengingatkan dampak buruk apabila seseorang tidak ikut berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024. Ia menganalogikan 100 orang diundang memilih calon pemimpin namun yang memberikan suara hanya 35 orang.
Maka suara dari 35 tersebut yang akan menjadi penentu selama lima tahun ke depan. Sementara, 65 individu yang tidak ikut pemilu secara mutlak harus mengikuti kebijakan pemimpin yang lahir dari suara 35 konstituen tadi.
"Orang yang tidak ikut berpartisipasi pada pemilu itu bisa menjadi korban dari keputusan politik, karena pemilih yang tidak hadir itu kepemimpinannya diwakili oleh orang yang memilih," tuturnya.
Terakhir, pihak-pihak yang tidak ikut memilih maka secara mutlak juga terikat kepada aturan atau keputusan politik yang diambil oleh pihak yang menang dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Sebagai contoh, jika pemerintah menaikkan pajak pelayaran namun kelompok yang tidak ikut memilih tadi menentang dengan dalih tidak ikut berpartisipasi saat pemilu, maka hal itu tidak bisa diterima. Sebab, setiap individu harus mengikuti aturan yang dikeluarkan negara.
"Keputusan yang menang itu mengikat yang kalah," dia menambahkan.***
Artikel asli: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas