Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Lubis membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan dalam persidangan.
Tak hanya itu, Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Todung juga meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Vonis 165 Tahun Najib Razak vs Jokowi: Analisis Buni Yani Soal Korupsi 1MDB
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat