"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.
Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.
"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar