Sambung Rocky Gerung, bahwa keadilan harus menjadi fokus utama dalam sidang MK, namun justru dengan ketidakjujuran itu ada akses untuk minta yang lebih jujur yaitu ya presiden aja dipanggil kan karena tidak memuaskan pertanyaan itu.
Selain itu, Rocky Gerung mengingatkan bahwa keputusan MK haruslah bersifat progresif dan memperhatikan aspek kualitatif bukan hanya kuantitatif.
"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa Keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif bahkan mungkin revolusioner,"ujarnya.
Rocky Gerung juga memberikan analisis yang mendalam terkait dengan reaksi publik dan implikasi politik atas putusan MK nanti.
"Kelihatannya kalau kita mau terusin ya kalau melihat realitas hari ini kan sebenarnya kemarahan yang luar biasa publik itu adalah kepada Jokowi dan keluarganya," tuturnya.
Rocky pun memberikan gambaran tentang dampak politik dari sidang MK tersebut.
"Dari awal bahwa mahkamah itu ingin memperhatikan hal-hal yang kualitatif bukan sekadar kuantitatif."
"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif ya, bahkan mungkin revolusioner," pungkasnya.
Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini.
Pada empat perselisihan pemilihan presiden sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi ini belum pernah mengabulkan gugatan pemohon.
Jika melihat dari komposisi hakim MK selama persidangan PHPU ini berlangsung, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (kemungkinan) dissenting opinion.
Sementara, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur diprediksi ke pihak terkait atau pemohon.
Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (*)
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN