THN Amin Minta Kubu 02 Tak Buru-buru Rayakan Kemenangan

- Selasa, 16 April 2024 | 09:15 WIB
THN Amin Minta Kubu 02 Tak Buru-buru Rayakan Kemenangan

Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.


"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.


"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya Allah tanggal 22," pungkasnya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar