Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- Sabtu, 01 November 2025 | 10:40 WIB
Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil menggrebek dan menangkap seorang pengedar narkoba aktif berinisial E (35) di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Operasi yang digelar Kamis (30/10/25) dini hari ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang Bukti Narkoba yang Disita

Dalam penggerebekan pukul 05.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menyita empat paket sabu-sabu dengan berat total 97,83 gram dan 150 pil ekstasi seberat 65,43 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita alat bantu transaksi seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam. Hasil tes urine tersangka E dinyatakan positif mengandung narkotika.

Pengembangan Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir penyelidikan. Polisi akan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba di atas tersangka E. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi penggerebekan ini. E sendiri dikenal sebagai target operasi yang licin dan telah lama aktif mengedarkan narkoba di wilayah Tanjung Agung.

Penyidikan dan Ancaman Hukuman

Barang bukti narkoba telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi kini fokus menelusuri keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar, baik di tingkat regional maupun lintas kabupaten. Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Komentar