Mahfud meminta setiap pihak terima putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara hasil Pilpres 2024. Meski demikian, putusan MK itu harus tetap dikaji agar ada perbaikan untuk pemilu ke depan.
"Saya bayangkan, kalau kita diam, membiarkan suatu pemerintahan berjalan tanpa pengawasan dalam kategori yang benar, ya kita khawatir negara nanti rusak," ujarnya.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid dari Menkomdigi Gagal Berantas Judi Online
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?