Dengan begitu, duet Anies-Ahok akan menabrak aturan undang-undang karena Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Begitu juga sebaliknya jika komposisinya digeser menjadi duet Ahok-Anies.
Dody lantas mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: (o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir