Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, memberikan klarifikasi mengenai kasus Ammar Zoni. Ia menegaskan bahwa aktor tersebut tidak mengedarkan narkoba di Rutan. Barang bukti narkotika ditemukan dari hasil penggeledahan rutin yang dilakukan di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.
Mashudi menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Ammar Zoni ini terjadi pada Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin di dalam selnya, Ammar Zoni dan enam rekan satu selnya kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, berupa satu linting. Sebagai konsekuensinya, Ammar Zoni menjalani masa hukuman di sel khusus selama 40 hari.
Diduga, ganja tersebut berhasil masuk ke dalam rutan pada saat jam kunjungan atau besuk. Mashudi mengakui adanya kemungkinan kelengahan dari petugas yang berjaga pada momen tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia akan ditempatkan di Lapas Kelas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang ketat. Langkah ini diambil sebagai peringatan bahwa siapa pun yang terlibat dalam masalah narkoba akan ditindak tegas, dengan tujuan utama melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta menjaga ketertiban.
Artikel Terkait
Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Merendahkan Martabat
Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher Orang, Ini Tindak Lanjut yang Diambil
Gibran Dinilai Gagal Jadi Ikon Perubahan Anak Muda di Tahun Pertama Pemerintahan, Ini Kata Pengamat
140 Pegawai Ditjen Pas Dikirim ke Nusakambangan, Terungkap Dampak Kasus Ammar Zoni