"Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” tambah Daniel.
Menurut Mahkamah, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.
"Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Setyo Budiyanto Cs, KPK Dituding Tak Berani Sentuh Proyek Whoosh
PPN & Cukai Bakal Turun? Ekonom Tantang Purbaya Berani Ubah Kebijakan!
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Jokowi dan Luhut Diisikan Terlibat
Pengamat: Purbaya, Menteri Pertama yang Ingin Rakyat Bisa Kaya Bersama, Apa Strateginya?