MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP di Jabar

- Selasa, 21 Mei 2024 | 04:45 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP di Jabar

"Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” tambah Daniel.


Menurut Mahkamah, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.


"Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar