Damai: Ada Bau Busuk Kekuasaan pada Yudikatif Era Jokowi

- Jumat, 31 Mei 2024 | 02:00 WIB
Damai: Ada Bau Busuk Kekuasaan pada Yudikatif Era Jokowi


"Untuk kasus Kaesang, MA secara yuridis formil memang berwenang menangani perkara a quo JR (Judicial Review). Karena objek perkara di bawah level UU, yakni Peraturan KPU RI 9/2020," tutur Damai.


Hanya saja, tambahnya, kesan kuatnya merupakan gejala-gejala praktik nepotisme, sehingga menjadi tidak pantas dari sisi moralitas etika kehidupan berbangsa sesuai dengan TAP MPR RI 6/2001.


"Dan memang, sepertinya peran yudikatif jika bersentuhan dengan penguasa era rezim di bawah kepemimpinan Jokowi, implementasinya mirip sekedar stempel, untuk melegitimasi kelanjutan kekuasan sebuah rezim kontemporer, dan modusnya kentara sekali, karena menyengat aroma bunga bangkai atau bau busuk kekuasaan," pungkas Damai


Sumber : RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar