PARADAPOS.COM -Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia minimum pasangan calon kepala daerah, baru-baru ini, dinilai pengulangan putusan MK saat Pilpres 2024 lalu, juga soal usia.
Pandangan itu disampaikan peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, pada diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).
"Terulang lagi seperti Pilpres 2024 lalu. Ini bahaya, dan urgen untuk kita advokasi bersama-sama, agar dinasti politik tidak dilanggengkan," katanya.
Menurutnya, tren orang dekat kekuasaan ikut kontestasi pada pemilihan menjadi tantangan demokrasi Indonesia saat ini.
"Berbagai literatur atau jurnal memang menyatakan dinasti tidak baik, bahkan bisa merusak demokrasi," kata dia lagi.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan