Koalisi Sipil Nilai Pola Represif Era Orde Baru Kembali Terjadi di Tengah Reformasi 28 Tahun

- Kamis, 21 Mei 2026 | 13:25 WIB
Koalisi Sipil Nilai Pola Represif Era Orde Baru Kembali Terjadi di Tengah Reformasi 28 Tahun
PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa praktik intimidasi terhadap aktivis, pembubaran diskusi publik, dan pengawasan terhadap ruang-ruang sipil merupakan indikasi kembalinya pola represif yang mengingatkan pada era Orde Baru, meskipun Reformasi telah berjalan selama 28 tahun. Penilaian ini disampaikan menyusul serangkaian insiden yang dinilai mengancam kebebasan sipil di Indonesia.

Militerisme dan Penyempitan Ruang Sipil

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa menguatnya unsur militerisme dan menyempitnya ruang bagi masyarakat sipil menjadi tanda kemunduran demokrasi yang kian serius. Menurutnya, reformasi yang bergulir sejak 1998 seharusnya membawa Indonesia menuju negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil, penegakan hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, ia menilai berbagai peristiwa belakangan ini justru memperlihatkan arah yang sebaliknya. “Teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, intimidasi terhadap pengamat dan kelompok kritis hingga pengawasan terhadap ruang-ruang diskusi publik menjadi bukti bahwa pola-pola represif ala Orde Baru kembali dihidupkan,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa praktik intimidasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil membuat publik teringat pada masa ketika suara kritis dianggap sebagai ancaman yang harus dihentikan dengan berbagai cara. “Praktik intimidasi, pembungkaman dan penggunaan aparat untuk menekan masyarakat sipil mengingatkan publik akan masa di mana suara kritis dipandang sebagai ancaman yang harus dihentikan bagaimanapun caranya,” jelasnya.

Regulasi yang Memperluas Peran Militer

Ardi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka jalan bagi semakin luasnya peran militer di ranah sipil. Beberapa di antaranya adalah revisi UU TNI, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI. Menurut dia, kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi menjadi instrumen politik yang menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer. Ia menilai saat ini militer mulai keluar dari fungsi utama pertahanan dan masuk lebih jauh ke ruang sosial, politik, hingga kehidupan sipil masyarakat. Kondisi ini, menurut Ardi, tidak hanya berdampak pada demokrasi, tetapi juga dapat mengganggu kondisi ekonomi nasional.

Dampak Ekonomi dari Kemunduran Demokrasi

Ardi menyebut bahwa negara dengan ruang demokrasi yang menyempit dan penegakan hukum yang sewenang-wenang akan kehilangan kepercayaan investor. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan melemahnya nilai tukar rupiah, ketidakstabilan ekonomi, hingga turunnya kepercayaan pasar terhadap Indonesia. “Investor tidak akan memiliki kepercayaan terhadap negara yang ruang demokrasinya menyempit dan penegakan hukumnya sewenang-wenang,” ujarnya.

Desakan untuk Reformasi Sektor Keamanan

Karena itu, Koalisi Sipil mendesak agar reformasi sektor pertahanan dan keamanan kembali menjadi agenda mendesak pemerintah. Mereka meminta TNI untuk kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil. “Demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri apabila militer tunduk pada kontrol sipil yang demokratis, supremasi hukum ditegakkan, serta seluruh cabang kekuasaan negara berjalan secara independen untuk saling mengawasi,” pungkas Ardi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar