Legislator PAN: Permintaan Persetujuan Tertulis dari KPU Tak Lazim

- Jumat, 21 Juni 2024 | 07:15 WIB
Legislator PAN: Permintaan Persetujuan Tertulis dari KPU Tak Lazim


Guspardi pun membandingkan dengan pengubahan PKPU tentang batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, di mana saat itu KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan DPR.


Padahal jeda waktu pendaftaran antara putusan MK saat itu dengan masa pencalonan sangat singkat.


Untuk itu, Guspardi meminta KPU segera mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum rapat dengar pendapat guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan pada Pilkada 2024.


Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar