"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November. Juga tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat," tutur Mahfud.
"Ada vonis MK No 80/PUU-IX/2011 yang isinya; 'jika komisioner KPU mengundurkan diri, maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu, harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tambah mantan Ketua MK itu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan