Oleh sebab itu, Mulyanto mengingatkan potensi hukum ke depan yang mana PP yang menjadi dasar hukum pemberian prioritas konsesi tambang tersebut sangat berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Jika itu terjadi maka yang akan repot malah Muhammadiyah dan para ormas keagamaan lain yang sudah terlanjur kelola tambang.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya siap menerima tawaran pengelolaan WIUPK oleh pemerintah setelah adanya rapat konsolidasi nasional dan rapat pleno PP Muhammadiyah.
“Memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 25/2024,” kata Abdul dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Dia menuturkan, keputusan tersebut tidak diambil serta merta secara sepihak sebab Muhammadiyah melalukan kajian dan mencermati kritik yang masuk terkait pengelolaan tambang.
Tidak hanya itu, klaimnya, Muhammadiyah juga meminta pandangan dari akademisi, pengelola tambang, dan ahli lingkungan hidup.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya