PARADAPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono didesak bertanggung jawab terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
DPR menagih janji Sakti segera mengungkap pelaku pemagaran laut.
Pasalnya, Menteri KKP pernah berjanji akan mengungkap pelaku dalam waktu 20 hari, terhitung sejak dilakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyebut Menteri KKP wajib membeberkan pelaku ke publik mengingat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri yang telah menyegel pagar laut tersebut.
"Karena dia sudah menyegel. Lain lagi cerita yang Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) memerintahkan membongkar gitu loh. Tetapi KKP sudah menyegel. Oleh karena sudah menyegel, berarti harus mengungkap siapa pelakunya," kata Alex di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Dia (Menteri Sakti Wahyu) membuat pernyataan ketika melakukan penyegelan, itu di tanggal 9 Januari 2025, dia mengatakan akan menemukan atau mengungkapkan pelakunya dalam rentang waktu 20 hari. Berarti kalau 20 hari, berarti tanggal 29 Januari 2025," jelas Politisi Fraksi PDIP ini
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Vonis 165 Tahun Najib Razak vs Jokowi: Analisis Buni Yani Soal Korupsi 1MDB
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat