PARADAPOS.COM - Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Rudi Susanto alias Rudi Valinka panen kritikan di media sosial usai diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat alias palsu atau hoaks terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini bermula ketika seorang pengguna X @LaiElfrid, mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan kepala daerah mengikuti "retreat" yang diadakan pemerintah pusat. Rudi Valinka kemudian merespons dengan mengunggah tangkapan layar Pasal 164 ayat (1) dari UU tersebut.
Namun, unggahan tersebut segera mendapat cap "HOAX", yang menandakan bahwa dokumen yang dibagikan tidak sesuai dengan versi resmi yang tercatat di lembaran negara.
Kesalahan Rudi Valinka ini langsung menuai gelombang kritik dari netizen.
Sejumlah pengguna X menudingnya sebagai bagian dari "pemerintah yang menyebarkan hoax".
Akun @spacepiquant menuliskan sindiran tajam, "Tukang hoax masuk pemerintahan gitu tuh wk."
Sementara itu, @LaiElfrid terus menekan Rudi dengan mempertanyakan di mana aturan yang mewajibkan kepala daerah ikut retreat.
Unggahan tersebut menjadi viral dan menuai ribuan interaksi dari warganet yang meragukan kredibilitas stafsus tersebut.
Seiring dengan ramainya perbincangan ini, netizen juga menggali kembali cuitan lama akun resmi Partai Gerindra yang diposting pada tahun 2017.
"Hoax terbaik adalah versi penguasa. Peralatan mereka lengkap: statistik, intelijen, editor, panggung, media, dll," tertulis pada unggahan Gerindra.
Cuitan ini kembali beredar setelah diunggah ulang oleh akun @MurtadhaOne1, yang menyindir bahwa pernyataan tersebut kini relevan dengan kondisi saat ini.
"Jadi benar apa kata admin Gerindra dulu, kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," tulisnya dalam unggahan yang juga menampilkan mahasiswa membawa spanduk dengan kutipan tersebut.
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari