SINAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sesuai dengan peraturan KPU, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
"Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian," ungkap Budi.
Baca Juga: Raker Fokus JP ke-11: Pers dan Pemilu 2024, Media Dukung Siapa?
Baca Juga: 59 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung, 14 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kapolres Purwakarta Imbau Warga Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru