"Keluar sejauh mungkin dari lingkar kekuasaan. Dan segera serahkan diri ke aparat. Rakyat sudah sangat muak melihat perilaku koruptif di dalam tata kelola BUMN,β timpalnya.
Semakin lama Erick bertahan di jabatannya, kata dia, menunjukkan adanya kepentingan pribadi dan kelompok untuk menggerogoti satu per satu BUMN.
βIni harus diperhatikan. Presiden dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Segera tangkap Erick Thohir, Boy Thohir, dan seluruh kelompok yang selama ini menjadikan BUMN kepentingan kelompoknya,β pungkasnya.
ππ
βοΈ
Tangkap dan adili Erick Thohir, Mulyono dan para garong BUMN. Jangan biarkan BUMN menjadi sarang kawanan penyamun dan markas komplotan maling berdasi.
#AdiliJokowiAtauRevolusi2025 pic.twitter.com/lPUy6czIYY
Adapun saat ini Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.
Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya. Tak lama kemudian Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Vonis 165 Tahun Najib Razak vs Jokowi: Analisis Buni Yani Soal Korupsi 1MDB
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat