"Jet pribadi bukan sekadar soal kemewahan, tapi tentang seberapa tinggi kekuasaan bisa membawa integritas menjauh dari rakyat."
PARADAPOS.COM - Lebaran 2025 meninggalkan satu potret mencolok di benak publik: video ex Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menaiki jet pribadi dengan kode registrasi PK-RJA, milik Prime Air, untuk mudik.
Publik tidak langsung marah. Mereka hanya bertanya—pertanyaan sederhana yang justru dijawab dengan berbagai manuver membingungkan: siapa yang membayar jet tersebut?
HIPMI Bilang Bukan, Tapi HIPMI yang Sibuk Klarifikasi
Pernyataan pertama datang dari Sekjen HIPMI, Anggawira, yang buru-buru membantah bahwa jet itu dibiayai oleh HIPMI.
Menurutnya, perjalanan itu adalah urusan pribadi Bahlil dan tak menggunakan dana organisasi maupun negara.
Namun, logika publik tak bisa dibodohi semudah itu. Kalau ini benar urusan pribadi, mengapa justru HIPMI—organisasi tempat Bahlil sudah tak aktif—yang pasang badan? Siapa yang meminta mereka membela?
Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan. Dan bertanya bukanlah kejahatan.
Kalau Memang Pribadi, Mana Buktinya?
Bahlil punya cara mudah menyelesaikan polemik ini:
Tunjukkan invoice. Unggah bukti transfer. Jelaskan siapa yang membayar.
Mudah. Selesai.
Sayangnya, hingga kini tak ada penjelasan langsung darinya.
Klarifikasi justru datang dari pihak-pihak yang tak berkepentingan, membuat cerita ini semakin kabur dan mencurigakan.
Siapa sebenarnya penyewa jet itu? Apakah benar uang pribadi? Atau ada pihak pengusaha yang memfasilitasi? Jika iya, apa timbal baliknya?
Gratifikasi atau Bukan? UU Tipikor Sudah Jelas
Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan, jika seorang pejabat negara menerima fasilitas dari pihak lain dalam konteks jabatan, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Respons Said Didu soal Pernyataan Prabowo Tanggung Jawab Whoosh: Cabut Taring Purbaya?
Update Bansos & BLTS Triwulan IV 2025: Data Penerima Baru Difinalisasi
Prof Henri Subiakto Kritik Jokowi: Rekayasa Pencalonan Gibran Cawapres Hingga Kontroversi
Wacana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: DPR Hormati tapi Minta Kajian Mendalam