paradapos.com-Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Advokat Pengawal Demokrasi (APD).
Dalam laporannya ke Bawaslu, APD menilai Anies telah melanggar kesepakatan damai saat berkampanye di Jambi pada 14 Desember 2023 lalu.
Adapun pelanggaran yang dimaksud APD yakni Anies dinilai menyindir dan menjadikan pasangan calom (paslon) lain sebagai bahan candaan.
"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," terang perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Anies menyampaikan candaan itu di hadapan para ulama yang hadir.
Artikel Terkait
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari
Denny Indrayana: Jika Ijazah Jokowi Asli, Takkan Ada Proses Pidana dan Rakyat Dipenjara
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik