Baca Juga: Novel Jerman Die Sommer Pemenang Mara Cassens Preis Diterbitkan dalam Bahasa Indonesia
Menurut Yayan, tindakan Anies telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengatakan telah menerima laporan tersebut.
Puadi menambahkan pihaknya punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal laporan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Apabila nantinya belum lengkap, lanjut Puadi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid dari Menkomdigi Gagal Berantas Judi Online
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?