PARADAPOS.COM - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, sebut usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dilepaskan dari kontestasi Pilpres 2029.
Pasalnya, aturan pada Pilpres 2029 tidak lagi ada syarat presidential threshold untuk mengajukan capres dan cawapres.
Demikian Burhanuddin Muhtadi mengatakan di Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (30/4/2025).
“Saya melihat apa yang kita lihat belakangan ini itu tidak bisa dipisahkan dari 2029, terutama paska-penghapusan presidential threshold,” ucap Burhanudin.
“Jadi dengan adanya kasus ini, itu pasti posisi Gibran itu sudah tersandera secara politik. Jadi sulit untuk membayangkan Gibran maju lagi di 2029 baik sebagai capres atau cawapres,” lanjutnya.
Sementara itu, kata Burhanudin, Prabowo Subianto sudah diputuskan akan kembali dijadikan capres pada Pilpres 2029 oleh Partai Gerindra.
Bahkan, Partai Amanat Nasional (PAN) ikut memberikan dukungan untuk keputusan Partai Gerindra dengan menyatakan akan mengusung Prabowo di Pilpres 2029.
“Jangan lupa Pak Prabowo sudah diputuskan sebagai capres oleh Gerinda, didukung oleh PAN, yang belum pasti adalah siapa cawapres,” ujar Burhanudin.
“Jadi saya melihat ini semacam tanda kutip stempel politik yang menyulitkan buat Gibran untuk bermanuver lebih jauh untuk agenda elektoral,” lanjutnya.
Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi setelah digugat.
Penghapusan tersebut merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi ke Roy Suryo Cs Bentuk Pembungkaman Kritik
Desakan Pemecatan Wakil Presiden Kian Meluas, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk Bagi Orang Waras!
Cara Pidato Seskab Teddy Tuai Atensi! Publik Sebut Bisa Jadi Saingan Masuk Bursa Cawapres ke Depan
Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan