Menyikapi hal itu, Roy Suryo menyebut tim hukumnya saat ini sedang mengkaji langkah apa yang akan ditempuh usai disebut 'tukang fitnah'.
Baca Juga: 5 TKA asal China Dilaporkan Jadi Korban Tewas Ledakan Smelter Nikel di Morowali
Lebih lanjut, Roy Suryo menjelaskan bahwa kata 'tukang' kerap diartikan sebagai seorang yang memiliki kebiasaan.
"Saat ini tim hukum saya sedang mengkaji langkah-langkah apa yg akan kami tempuh terhadap perkataan (atau tulisan) 'Roy Suryo tukang fitnah' yang disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengingat pemahaman mengenai kata tukang adalah seorang ahli atau seorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu," terangnya.
Pada kesempatan itu, Roy Suryo juga menyebut pernyataan Hasyim Asy'ari terindikasi pencemaran nama baik.
Karena itu, ia mengatakan ucapan Hasyim bisa dimintai pertanggung jawaban sesuai peraturan perundangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK