Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat!

- Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat!

Kubu Jokowi Ijazah Bikin Negara Chaos


Sebelumnya, pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan menyebutkan ada kekhawatiran, bila ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara yang sama dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima. 


"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025). 


Yakup Hasibuan menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya. 


Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.


Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 


Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.


Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.


Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).


Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.


"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar