"Tetapi hal itu tidak dipenuhi, jadi salah satu tujuan saya bertemu (kembali) untuk meminta video tersebut dirilis atau kami yang merilis," sebutnya.
Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui pembicaraan yang ada di ruangan 109 tersebut.
"Apakah di ruangan itu kami menghasut atau apa, jadi argumentasi kami juga bia ditonton publik," Rismon menuturkan.
Selain itu, sesuatu yang tidak kalah penting bagi Rismon, bantahan mantan Dosen UGM, Kasmudjo, setelah ditemui di kediamannya belum lama ini.
"Berikut juga saya ingin meminta klarifikasi langsung dari Rektor atau Wakil Rektor UGM perihal bantahan dari Pak Kasmudjo bahwa dia bukan dosen pembimbing akademik maupun bukan dosen pembimbing skripsi yang diakui pak Jokowi," bebernya.
Rismon bilang, bukti yang ditampilkan Dirtipidum Bareskrim Polri saat jumpa pers beberapa waktu lalu juga patut dipertanyakan.
"Terkait bukti yang ditampilkan Dirtipidum bahwa Pak Jokowi itu terdaftar sejak awal dengan tingkat studi sarjana muda atau SM. Bagaimana mungkin seorang sarjana muda bisa menulis skripsi maupun melaksanakan KKN," tandasnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Akan Dilegalkan, Meski Bayar Pajak!