PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus pada sang wakil, Gibran Rakabuming Raka.
Tidak tanggung-tanggung, Prabowo meminta Gibran untuk menangani permasalahan Papua yang kompleks.
Presiden Prabowo tentu tahu kapasitas Gibran yang mumpuni, mengingat putra sulung mantan Presiden Jokowi itu pernah jadi Wali Kota Solo.
Karena persoalan Papua sangat banyak, Prabowo ingin Gibran fokus menanganinya.
Mulai dari persoalan pemberontakan KKB hingga tambang milik BUMN di Raja Ampat.
Lalu, bagaimana reaksi Gibran mendapat tugas khusus ke Ppua itu?
Berdasarkan ulasan Kompas.com, Gibran sepertinya sedikit terkejut.
Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma'ruf Amin.
"Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun.
Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.
"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," tuturnya.
Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo.
Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari