Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar tersebut.
Yusril menyebutkan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri dan wakil dari tiap Provinsi di Papua.
"Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ujar Yusril.
Sementara itu, usulan agar Gibran berkantor di IKN datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Ia menyampaikan pernyataan sikap partainya mengenai IKN, yang tidak kunjung menjadi ibu kota Indonesia.
Saan mengatakan, jika IKN pada akhirnya akan ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka Wapres Gibran Rakabuming Raka harus segera ngantor di IKN.
Dengan begitu, IKN yang sudah dibangun dengan menggunakan anggaran yang besar, jadi tidak mubazir.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," ujar Saan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya