Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dia mengatakan Presiden meminta pelaku demo ricuh untuk ditindak tegas.
"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang.
Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Program MBG Prabowo-Gibran: Capaian Gemilang di Tahun Pertama Pemerintahan
KPK Dianggap Tak Berani Usut Proyek Whoosh? Ini Fakta dan Tantangannya
Said Didu Beberkan Alasan Proyek Kereta Cepat Busuk: Luhut Sebut Ada yang Buang Badan
Gerakan Sistematis Menyerang NU: Bukti-Bukti Koordinasi yang Terungkap