Jika dalam pelaksanaan UU menyimpang, masyarakat dapat membawa perkara ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung.
Ia menekankan upaya tersebut merupakan sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Ia mengakui dalam pelaksanaannya belum dan tidak sempurna.
"Itu sistem demokrasi Indonesia yang beradab. Pasti belum dan tidak sempurna. Tugas kita terus memperbaiki kualitas demokrasi dengan beradab tidak dengan anarki, intimidasi serta represi," jelas Sri Mulyani.
Bendahara Negara itu menilai tugas negara harus dilakukan dengan amanah, kejujuran, integritas, kepantasan dan kepatutan, profesional, transparan, akuntabel, dan jelas kami dilarang korupsi.
Menurutnya, tugas ini tidak mudah dan sangat kompleks, memerlukan kebijaksanaan, empati, kepekaan mendengar dan memahami suara masyarakat karena ini menyangkut nasib rakyat Indonesia dan masa depan bangsa Indonesia.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat umum termasuk netizen, guru, dosen, mahasiswa, media masa, pelaku usaha UMKM, Koperasi, usaha besar, dan semua pemangku kepentingan yang terus menerus menyampaikan masukan, kritikan, sindiran bahkan makian, juga nasihat. Juga doa dan semangat untuk kami berbenah diri. Itu adalah bagian dari proses membangun Indonesia," tambahnya.
👇👇
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid dari Menkomdigi Gagal Berantas Judi Online
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?